BolmutPolitikTerkini

KPU Bolmut Buka Rekrutmen KPPS, Ini Persyaratannya

×

KPU Bolmut Buka Rekrutmen KPPS, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Rita Darondo
Rita Darondo

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Bagi Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut kini membuka pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Personil KPPS yang akan direkrut nanti berjumlah 7 (tujuh) orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Komisioner KPU Bolmut, Rita Darondo yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas pada KPU Kabupaten Bolmut bahwa pendaftaran KPPS dibuka dari Tanggal 28 Februari 2019 sampai 27 Maret 2019.

“Hari ini kita sudah membuka pendaftaran KPPS, Kami mengajak masyarakat Bolmut yang ingin berpartisipasi dalam rekrutmen KPPS ini, mari ambil bagian untuk mengabdikan diri dalam menyelenggarakan pesta demokrasi ini dengan baik,” ujarnya, Kamis (28/2/2019).

Rita juga menjelaskan bahwa bagi calon KPPS yang ingin mendaftar dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dI desa atau Kelurahan masing-masing, dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Warganegara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 Tahun pada tanggal 17 April 2019
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas pribadi yg kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik sedikitnya 5 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik sedikitnya 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
7. Bebas dari Narkoba dan mampu secara jasmani dan Rohani
8. Memasukkan ijazah terakhir
9. Tidak pernah dipidana 5 tahun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan DKPP
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan sebagai KPPS
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
13. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu sekurang-kurangnya 5 Tahun
14. Mampu secara jasmani dan rohani

Rita juga menambahkan bahwa bagi para calon KPPS dapat mengantar berkas dokumen ke Sekretariat PPS Desa/Kelurahan.

(ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *