BoltimHukum & KriminalTerkini

Diduga Illegal Truk Angkut Pasir Besi Dicegat Aparat Kecamatan dan Polsek Modayag

×

Diduga Illegal Truk Angkut Pasir Besi Dicegat Aparat Kecamatan dan Polsek Modayag

Sebarkan artikel ini
Diduga Illegal Truk Angkut Pasir Besi Dicegat Aparat Kecamatan dan Polsek Modayag
Sejumlah Truk pengangkut pasir besi yang dicegat di Pertigaan Mooat, Kabupaten Boltim.

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Diduga kuat illegal sejumlah truk mengangkut pasir besi, terpaksa dihentikan oleh aparat Kecamatan dan Polsek Modayag, di pertigaan Desa Moat, Kecamatan Moat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (15/02/2019) sekira pukul 15:00 WITA.

Data diperoleh menyebutkan pihak aparat dari Kecamatan Moat dibantu pihak Kepolisian Sektor Modayag, ketika mendapatkan informasi langsung kelapangan dan langsung menghentikan sejumlah mengangkut pasir besi yang diduga illegal itu.

Menurut keterangan Kapolsek Modayag, AKP Slamet, pihaknya membenarkan adanya penghentian sejumlah truk yang mengangkut pasir besi yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen lengkap, di pertigaan Kecamatan Mo’oat.

“Kita hanya ditelepon dari pihak kecamatan untuk membantu,” terang AKP Slamet.

Asisten II Pemkab Boltim Sonny Waroka mengatakan, ada tujuh truk yang sempat dihentikan. Truk tersebut ternyata mengangkut pasir besi.

Menurut informasi, pasir besi tersebut, diambil dari Desa Motongkad, Kecamatan Motogkad dan rencananya akan dibawa ke Desa Solog, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

“Informasi pasir besi itu akan dibawa ke Kabupaten Bolmong,” kata Sonny.

Saat pemeriksaan, para sopir mengaku hanya disuruh untuk mengangkut. Bahkan diketahui tidak ada dokumen resmi.

Sekedar diketahui, pasir besi diambil  dari Desa Motongkad, yang merupakan eks perusahaan tambang pasir besi beberapa tahun silam. Bahkan pernah didirikan camp oleh pihak perusahan.

“Namun karena tak memiliki izin, akhirnya perusahan tersebut harus angkat kaki dari lokasi dan meninggalkan sisa meterial mereka,” beber Sonny.

Dia menjelaskan untuk izin pertambangan bukan lagi urusan pemerintah kabupaten, akan tetapi kewenangan pemerintah provinsi.

(matok’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *