BolmutTerkini

Pencanangan Zona Integrasi

×

Pencanangan Zona Integrasi

Sebarkan artikel ini
Pencanangan Zona Integrasi
Bupati Tandatangani Pakta Integritas

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh hari ini, Rabu (23/01/2019), menghadiri pencanangan wilayah Zona Integrasi (ZI) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM yang digelar oleh Kejari Bolmut.

Kegiatan yang digelar di aula Kantor Kejari ini, dihadiri oleh Bupati Bolmut, Sekretaris Daerah (Sekda) para pimpinan SKPD, Kapolsek Urban Kaidipang dan Perwira penghubung Kodim Bolmong.

Dalam sambutannya, Bupati Bolmut, Depri Pontoh menyampaikan apresiasi dengan pencanangan wilayah zona integrasi pada Kejaksaan ini.

“Atas nama pemerintah daerah saya menyambut baik dan apresiasi tinggi atas terlaksananya kegiatan ini, yang merupakan kesungguhan Kejaksaan Negeri Bolmut dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya Korupsi” ujar Bupati.

Bupati juga menyebutkan bahwa Zona integritas adalah predikat yang diberikan pada institusi yang punya komitmen mewujudkan wilayah Bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

“Semoga kegiatan ini menjadi motivasi dan inspirasi bagi kita smua terutama memperbaiki dan meningkatkan kinerja birokrasi secara profesional yang bersih serta sebagai sarana strategis menguatkan jalinan sinergitas dan koordinasi antara Pemda dan Kejaksaan dalam menjalankan supremasi hukum di Bolmong Utara” Tutup Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut, Moch. Riza Wisnu Wardhana, SH, M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mewujudkan good goverment dan clean goverment menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN.

“Aparatur kejaksaan dituntut untuk melakukan berbagai perubahan fundamental dalam peningkatan kompetensi dan terus berbenah dengan keberanian membuat terobosan yang belum pernah terfikirkan sebelumnya diluar kebiasaan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyalahi aturan serta ditujukan untuk menciptakan hal yang berdaya guna dan mendatangkan manfaat,” jar Kajari.

(ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *