BolmutTerkini

Libatkan Ombudsman PCNU Bolmut Bedah PP 45 2017

×

Libatkan Ombudsman PCNU Bolmut Bedah PP 45 2017

Sebarkan artikel ini
Libatkan Ombudsman PCNU Bolmut Bedah PP 45 2017
Diskusi Bedah PP 45 Tahun 2017, digelar PCNU Bolmut.

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (10/01/2019) Malam ini, menggelar diskusi membedah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat.

Diskusi yang digelar di cafe D’Philocofee Boroko, mengusung tema tentang Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, melibatkan Ombudsman sebagai narasumber dengan pembicara Wahyudin Mamonto, yang merupakan Kepala Keasistenan Bidang pencegahan Ombudsman Republik Indonesia, Provinsi  Gorontalo.

Diskusi yang dihadri oleh para kader NU Bolmut, bertindak langsung sebagai moderator Ketua Tanfiz NU Kabupaten Bolmut Supriadi Goma SPdI

Dalam materinya, Wahyudin menyampaikan tentang peran seluruh elemen masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Untuk membangun suatu daerah, maka semua elemen juga masyarakat harus berpartisipasi  soal perkembangan dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Wahyudin pun menjelaskan secara teknis ada beberapa item bentuk partisipasi masyarakat dalam proses partisipasi dalam pembangunan.

“Pertama, pemerintah harus merangkul masyarakat untuk  meminta pendapat kepada masyarakat soal pembangunan. kedua, pemerintah harus membuka ruang kepada masyarakat untuk dilibatkan dalam hal pembangunan. Ketiga, menguatkan Demos, Demokrasi kita harus kuat sehingga proses pembangunan daerah akan menguat dan berkembang,” jelasnya.

(ridwan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *