Hukum & KriminalKotamobagu

Diduga Cemar Nama Baik Bupati Bolmong Polisikan JD dan RSM

×

Diduga Cemar Nama Baik Bupati Bolmong Polisikan JD dan RSM

Sebarkan artikel ini
Diduga Cemar Nama Baik Bupati Bolmong Polisikan JD dan RSM
Kuasa Hukum Bupati Bolmong, saat melapor di Mapolres Kotamobagu.

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Menyusul adanya aksi dugaan melakukan pencemaran nama baik Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, oleh pelaku berinisial JD alis Jad dan RSM, akhirnya berbuntut di Kepolsian.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Kotamobagu, Kamis (10/01/2019), pihak kuasa hukum, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow, Muh Triasmara Akub SH MHum, melaporkan kedua terduga pelaku pencemaran ini ke Polisi.

Kedatangan kuasa hukum Bupati Bolmong, tersebut untuk melakukan pelaporan, dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati dan laporan tersebut telah diterima, sebagaimana nomor STTLP/22/1/2019/SULUT/RES-KTGU.

“Sebelum melaporkan ini, kami bersama Bupati sudah melakukan pengkajian dan pertimbangan dengan matang terkait dengan aspek hukum akan kejadian yang menimpa Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow,” kata Tri Asmara Akub SH, yang juga Kasubag Hukum Pemkab Bolmong.

Dijelaskannya, pelaporan tersebut dilakukan mereka terkait dengan kejadian di Sitti Barokah Covention Hall beberapa waktu lalu, yang mana ketika itu Bupati Yasti sementara menghadiri pesta pernikahan.

“Ya, kejadian itu ada insiden antara Bupati dan oknum berinisial JD. Dimana, ketika dilerai ada kalimat yang menyebutkan kalau Bupati penipu,” bebernya.

Disisi lain, untuk RSM sendiri laporannya hampir sama, namun RSM dituding telah melakukan penyebarluasan melalui akun media sosial facebook pada saat kejadian tersebut.

“Dalam siaran langsung di media sosial facebook oleh akun berinisial RSM terhadap bahasa yang ikut mencemarkan nama baik Bupati,” ucapnya.

Diketahui, pekan lalu Bupati Bolmong sempat menghadiri pesta pernikahan di Sitti Barokah Convention Hall Kelurahan Mogolaing. Dimana, pada saat itu Bupati Yasti dan mantan Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii sempat bersitegang, ketika Bupati Yasti mengingatkan Jainuddin akan hutangnya sekitar Rp2,5 miliar tahun 2013 silam.

Kapolres Kotamobagu AKBP. Gani Fernando Siahaan, SIK, MH, ketika dikonfirmasi, melalui Kasubag Humas AKP Syaiful Tamu, membenarkan adanya laporan, pihak kuasa hukum Bupati Bolmong.

“Ya, benar adanya laopran dugaan pencemaran nama baik Bupati Bolmog. Kini pihak penyidik Mapolres Kotamobagu, sedang memproses itu, dan berbagai barang bukti sedang dikumpulkan untuk dilakukan penyelidikan kasus ini,” kata Syaiful.

(yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *