BolmongTerkini

Bupati Yasti Suport Alih Status UDK

×

Bupati Yasti Suport Alih Status UDK

Sebarkan artikel ini
Bupati Yasti Suport Alih Status UDK

BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (13/09/2018), menghadiri dan mengikuti Penyerahan Surat Keputusan (SK) Alih Kelolah dari Badan Pengelolaan Perguruan Tinggi Universitas Dumoga
Kotamobagu (UDK), di Rumah Dinas (Rudis) Walikota Kotamobagu.

Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, dalam sambutanya mengatakan, ini merupakan angin segar untuk perbaikan dunia pendidikan, di BMR.

“Alhamdulilah, ini adalah wujud komitmen atas dunia pendidikan. Apalagi UDK merupakan Universitas tertua di Bolaang Mongondow Raya (BMR),” ungkap Wali Kota.

Menurut Wali Kota, semuanya tidak lepas dari usaha dan bakti Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, yang kala itu masih sebagai Anggota Komisi sepuluh, DPR RI.

“Saya ucapkan banyak terima kasih atas kepedulian besar Bupati Bolmong yang kala itu masih di legislatif pusat. Beliau mengatakan kepada saya, bahwa tugas Wali Kota adalah mampu menyelesaikan UDK di antara kesemrautan yang ada, dan alhamdulilah hari ini berbuah manis,” jelasnya.

Tak bisa dipungkiri, lanjut Wali Kota, keberadaan Universitas adalah salah satu syarat untuk menjadi provinsi.

“Ini perlu didorong, tak hanya Pemkot dan Pemda Bolmong, tapi semua pemerintah yang ada, mengingat ini juga adalah salah satu syarat agar menjadi Provinsi. Ini kian memantapkan kita bisa menjadi provinsi,” tutur Wali Kota.

Senada, Ketua Yayasan Kotamobagu mandiri, Prof Dr Umar MSc, yang juga Mantan Rektor UDK mengatakan, perjalanan perkembangan UDK tidak lepas dari peran Pemerintah Kota, terutama Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Seopredjo Mokoagow yang kala itu masih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

“Kami banyak berbincang tentang bagaimana dunia pendidikan di Bolmong, termasuk juga bagaimana UDK ini,” jelasnya.

Dirinya berharap, UDK akan terus bekembang dan menjadi kebanggaan masyarakat BMR.

“Semoga terus berkembang, karena dalam satu syarat untuk jadi provinsi, harus ada Perguruan Tinggi, tak perduli Negeri atau Swasta. Sehingga, kita bisa melebur dan mendorong UDK lebih berkembang, unggul dan diridhoi,” pungkasnya.

Tr-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *